Beranda Peristiwa Dugaan Pelecehan Seksual, BEM Untirta Ungkap Pelaku

Dugaan Pelecehan Seksual, BEM Untirta Ungkap Pelaku

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Warganet dihebohkan dengan beredarnya unggahan akun Instagram resmi milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kelurga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta @puan.tirta.

Melalui unggahannya, pihaknya mengecam keras adanya tindakan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum mahasiswa berinisial KZ dari universitas negeri di Banten itu.

“Terduga pelaku adalah salah satu mahasiswa Untirta berinisial KZ, terjadi pada tanggal 4 September 2021, berlokasi di kost pukul 22.00 WIB,” tulis akun @puan.tirta pada Kamis (7/10/2021).

Menurut pengakuan salah satu sumber yang dihubungi oleh BantenNews.co.id, kejadian tersebut dialami oleh korban ketika korban sedang menemui rekan satu organisasinya yang memang tinggal satu tempat kos dengan terduga pelaku.

Sesampainya korban di lokasi, korban bertemu dengan beberapa orang termasuk salah satunya terduga pelaku.

Selang beberapa waktu, terduga pelaku yang merupakan senior korban kemudian mendekati korban dan mencoba melakukan percobaan seksual tanpa persetujuan korban hingga mengajak korban ke salah satu kamar yang diduga merupakan kamar terduga pelaku, namun korban menolak.

Hingga saat ini korban yang mengalami hal tersebut masih dalam kondisi trauma. “Korban saat ini masih trauma dan belum bisa dihubungi kembali,” katanya pada BantenNews.co.id melalui pesan singkat, Jumat (8/10/2021).

Terkait kasus pelecehan tersebut, Kementerian PP BEM KBM Untirta telah melakukan pendampingan kepada korban dan mengkomunikasikannya dengan pihak Rektorat Untirta untuk menindaklanjuti kasus tersebut lebih jauh.

“Sejauh ini kasus ini diadvokasikan oleh teman-teman BEM KBM secara internal diupayakan lebih lanjut untuk menangani kasus ini. Kita masih usahakan yang terbaik buat korban dalam proses pendampingan. Untuk pelaku, tentu kita tidak akan diam saja dan segera ditindak sesuai kemauan korban nantinya. Secara tindakan BEM KBM pastinya tetap mengacu pada UU KBM, sebagai Kementrian Pemberdayaan Perempuan juga tidak akan pandang bulu terkait sipapun itu pelakunya dan apapun jabatannya di kampus,” jelasnya.

Kementerian PP BEM KBM Untirta juga mendorong pihak Rektorat untuk segera merealisasikan SK Kampus Ramah Perempuan yang telah dibuat oleh Kementerian PP BEM KBM Untirta.

“Kementerian PP BEM KBM Untirta akan segera mendorong terealisasinya SK Kampus Ramah Perempuan oleh Rektorat yang telah dibuat oleh Kementerian PP BEM KBM Untirta dari kepengurusan tahun 2020 hingga sekarang agar nantinya jika ada kasus lainnya ada payung hukum yang jelas di kampus untirta,” katanya.

(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ