
KAB. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (KG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, Senin (24/8/2026).
Wahyudi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Dugaan korupsi tersebut terjadi di lembaga pendidikan yang berlokasi di Jalan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KG ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, KG diduga melakukan manipulasi atau memfiktifkan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penyaluran anggaran BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Bukti tersebut antara lain keterangan para saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan sementara kerugian keuangan negara.
Menurut Arsyad, KG memiliki peran sebagai kepala PKBM Indonesia Negeriku yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pembelajaran di lembaga tersebut.
“Perannya selaku kepala sekolah di PKBM Indonesia Negeriku yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pembelajaran,” terang Arsyad.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa sekitar 150 saksi. Mereka berasal dari kalangan siswa serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku.
Namun, Arsyad belum membeberkan jumlah peserta didik yang diduga difiktifkan. Ia menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Terkait jumlah siswa, sudah masuk materi. Nanti kita sampaikan di persidangan,” katanya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo