Beranda Hukum Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Grogol, Asda II Kota Cilegon Ditahan

Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Grogol, Asda II Kota Cilegon Ditahan

Para tersangka saat digelandang petugas - foto (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana (TDM) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Selasa (9/5/2023).

Dikrie ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon pada 2018 lalu.

Selain TDM, Kejari juga menahan dua tersangka lainnya yakni berinisial BA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SES pihak ketiga CV Edo Putra Pratama.

Diduga dalam proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol mengalami kerugian negara sebesar Rp966 juta dari total nilai proyek Rp2 miliar. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.

Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan bahwa Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya saat konferensi pers.

“Kemudian yang kedua kami juga menetapkan saudara dengan inisal BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol. Yang ketiga kami juga menetapkan saudara SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018,” terangnya melanjutkan.

Dia menjelaskan perkara kasus bahwa berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar,” ucapnya.

Dimana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, lanjutnya, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik, juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.

“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar lebih, walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” paparnya.

Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.

“Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan. Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023. Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966 juta lebih,” imbuhnya.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News