Beranda Hukum Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Periksa 2 Pejabat Kementerian...

Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Periksa 2 Pejabat Kementerian Pendidikan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemeriksaan terhadap 2 pejabat dari Kementerian Pendidikan terkait dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 di SMPN 17 Kota Tangsel.

“Adapun saksi yang diperiksa yaitu NIASARI SURAJI Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Pintar (PIP) 2020, dan Sofiana Nurjanali selaku Koordinator PIP Dikdasmen dan 19 peserta didik penerima dana PIP SMPN 17 kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2020 untuk di laksanakan validasi,” jelas Kepala Kejari Tangsel Aliansyah dalam keterangan pers, Jumat (8/4/2022).

Lanjut Aliansyah, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi penyidikan dalam menentukan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangerang Selatan Tahun 2020.

Diketahui, sebelumnya Aliansyah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-526/M.16/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022 atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangerang Selatan Tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada bulan September tahun 2020 terdapat pencairan di BRI Unit Balaraja sebanyak 11 kali dengan total dana yang ditarik sebesar Rp719.250.000, namun dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini