Beranda Hukum Dugaan Korupsi BLT, Satreskrim Polres Lebak Geledah Kantor Desa Pasindangan

Dugaan Korupsi BLT, Satreskrim Polres Lebak Geledah Kantor Desa Pasindangan

Jajaran Satreskrim Polres Lebak, saat melakukan penggeledahan di rumah AU (49) mantan kepala Desa Pasindangan (Foto Andi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menggeledah Kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pengeledahan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh AU (49) mantan kepala desa, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Penggeledahan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak dilakukan di ruangan Kantor Desa Pasindangan serta rumah AU (49) mantan Kepala Desa Pasindangan pada Rabu (24/11/2021)

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan bahwa pengeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti tindak pidana korupsi.

“Dimana kita melakukan penggeledahan di kantor desa dan mengumpulkan beberapa dokumen dugaan tindak pidana korupsi tentang Bantuan Langsung Tunai yang terjadi tahun 2021,” katanya.

Indik menjelaskan bahwa ada tiga tahap dana BLT yang tidak diberikan kepada masyarakat, sehingga dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sedikit kronologis ada laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa tahap dana BLT yang tidak tersampaikan kepada masyarakat, setelah diselidiki ada tiga kali dana BLT yang tidak diterima oleh masyarakat,” katanya.

Indik menambahkan alasan mantan kepala desa tidak memberikan BLT kepada masyarakat yakni dengan alasan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan desa.

Sementara Kanit Tipikor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat ini kasus korupsi itu masih dalam proses pengembangan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak. (Mg-And/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini