Beranda Hukum Dugaan Kerugian Budi Daya Jagung Rp68,7 Miliar, Polda Periksa Pejabat Distan Banten

Dugaan Kerugian Budi Daya Jagung Rp68,7 Miliar, Polda Periksa Pejabat Distan Banten

Ilustrasi - foto istimewa AntarNews.com

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budi daya jagung program produktivitas dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.

Hal tersebut diutarakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Anggaran untuk penerapan budi daya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Polisi juga menegaskan, telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“Penyidik menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan angka kerugian negara. Kalau audit sudah ada, kami bisa lanjutkan, misalnya terkait pengembangan status tersangka dan peranannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata dikutip dari WartaEkonomi.co.id, Minggu (16/12/2018).

Edy Sumardi Priadinata mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budi daya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare.

Sejumlah pejabat Distan Proivinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Soal pemanggilan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pusat dalam kasus ini, ia memastikan akan dilakukan tergantung dinamika penyidikan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini