KAB. SERANG – Seorang pria berinisial AD, warga Kecamatan Cikande, kabupaten Serang dilaporkan ke Mapolres Serang atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak sambungnya. Hal itu terungkap ketika salah satu kerabat mencurigai hal aneh pada tubuh korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Henry membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Benar, laporan tanggal 19 (April). Kerabat korban yang melaporkan, terlapornya berinisial AD,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Dalam laporan tersebut, polisi menyebut terduga pelaku berinisial AD, yang merupakan ayah tiri dari korban yang tinggal dalam satu atap.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa terungkap ketika keluarga korban curiga saat melihat perubahan fisik pada korban.
Kemudian kerabat korban menanyakan terkait kondisi fisik korban dan korban bercerita tentang apa yang terjadi hingga menunjukkan ketakutan saat dimintai penjelasan.
Kerabat korban kemudian mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan tentang kondisi anakanya. Namun, terduga pelaku disebut sempat mengelak sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, korban dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual.
Setelah itu, korban baru mengakui peristiwa yang dialaminya dan menyebut pelaku adalah ayah tirinya.
Henry menambahkan, kini pihaknya akan mendalami laporan tersebut guna mendalami motif dan modus terduga pelaku melakukan aksinya.
Dengan begitu, polisi menyangkakan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam laporan tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
