Beranda Hukum Duel Maut Pelajar SMP di Sindang Jaya, Satu Tewas Bersimbah Darah, 2...

Duel Maut Pelajar SMP di Sindang Jaya, Satu Tewas Bersimbah Darah, 2 Remaja Dibekuk Polisi

Kapolresta Tangerang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tawuran pelajar SMP yang menewaskan satu orang di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (Foto: Saepulloh)

KAB. TANGERANG – Tawuran antar kelompok pelajar SMP kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tangerang. Seorang pelajar asal Kecamatan Cikupa tewas setelah terlibat bentrokan dengan kelompok pelajar lain di Jalan Lafon, kawasan Suvarna Sutera, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kamis (4/6/2026) malam.

Aksi kekerasan yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB itu melibatkan dua kelompok pelajar dari wilayah Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Rajeg. Bentrokan yang diduga telah direncanakan melalui komunikasi antarkelompok tersebut berujung maut setelah korban mengalami luka akibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban meninggal dunia merupakan pelajar SMP asal Kecamatan Cikupa.

“Akibat kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yaitu pelajar dari salah satu sekolah asal Cikupa,” ujar Andi saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Pasca kejadian, tim gabungan dari Polsek Pasar Kemis dan Polresta Tangerang bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Berkat hasil pendalaman secara maksimal, dalam waktu satu kali 24 jam kami berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan,” katanya.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat tawuran. Barang bukti tersebut terdiri dari enam bilah senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek, tiga unit telepon genggam, pakaian, serta tas yang dikenakan saat bentrokan berlangsung.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

Baca Juga :  Maling Gasak Kambing Milik Wartawan di Kabupaten Serang

“Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” tegas Humaedi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya tawuran pelajar yang melibatkan anak-anak usia sekolah dengan penggunaan senjata tajam. Polisi menduga media sosial menjadi salah satu sarana komunikasi yang digunakan untuk mengatur pertemuan antar kelompok sebelum bentrokan terjadi.

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun aksi kekerasan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tawuran maut tersebut.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo