Beranda Hukum Duel Bawa Senjata Tajam, 3 Pelajar SMP di Pandeglang Ditangkap Polisi

Duel Bawa Senjata Tajam, 3 Pelajar SMP di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala (kiri atas) mengintrogasi pelajar pelaku tawuran. (Foto: Istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan tiga pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Ketiganya diamankan setelah viral sebuah video duel menggunakan senjata tajam antar pelajar di sebuah lapangan sepak bola.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala mengatakan, ketiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial R (15), A (14) dan D (18) siswa di salah satu SMP di Cadasari, Pandeglang.

“Saat ini unit PPA telah mengamankan beberapa siswa terkait adanya video viral duel antar siswa dan kami telah mengamankan beberapa siswa berikut senjata api dan senjata tajam,” kata Robet, Jumat (8/11/2024).

Terkait senjata api yang digunakan oleh salah satu pelajar itu, Robet mengungkapkan, bukan senjata sungguhan, melainkan korek api yang berbentuk pistol.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, senjata api tersebut merupakan korek api dengan bentuk pistol. Bukan senjata api asli,” ucapnya.

Ia menjelaskan, duel tersebut dipicu oleh masalah hutang antara siswa. Dimana, para siswa ini sempat taruhan permainan game dan yang kalah harus membayar kepada yang menang.

Akan tetapi ketika siswa yang kalah ditagih oleh lawannya malah mengajak duel dan terjadilah keributan tersebut.

“Bukannya kapok, siswa yang kalah duel malah mengajak rekannya yang lain untuk kembali mengajak duel pada lawannya dengan cara menunggu lawannya di lapangan sepak bola,” jelasnya.

Meski tidak ada korban jiwa, pihaknya tetap memanggil orangtua siswa dan pihak sekolah terkait masalah ini.

Berdasarkan hasil musyawarah orangtua dan pihak sekolah, para siswa yang diamankan akan dibina  oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Hal itu agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Berdasarkan hasil keputusan orangtua dan pihak sekolah ketiganya bisa dipulangkan karena masih di bawah umur. Namun mereka diwajibkan setiap hari datang ke Polres Pandeglang untuk diberikan pembinaan,” terangnya.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, Warga Bojonegara dan Cilegon Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengimbau pada para orangtua dan  sekolah agar terus memantau anak didiknya. Hal itu agar tidak terjerumus pada perilaku negatif, salah satunya tawuran antar pelajar.

“Untuk imbauan bukan hanya para pelajar, tetapi  orangtua dan sekolah. Untuk melakukan pengawasan kepada anaknya baik di rumah atau sekolah agar tidak terjadi peristiwa yang serupa,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News