
SERANG – Dua warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara protes warga yang berakhir dengan pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Kedua warga tersebut, Nasir dan Usup, resmi keluar dari Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (20/10/2025). Keduanya memperoleh kebebasan melalui program cuti bersyarat bersama enam narapidana lainnya.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Dua dari delapan orang yang bebas hari ini, pernah viral karena kasus yang terjadi di daerah Padarincang, Kabupaten Serang,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, dalam keterangan tertulisnya.
Panji menambahkan, enam narapidana lain yang turut bebas merupakan terpidana dalam perkara kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sementara itu, Rizal Hakiki, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sejak awal mendampingi warga, mengatakan bahwa bebasnya Nasir dan Usup menyusul dua warga lainnya, Ridwan dan Didi, yang telah keluar sekitar sebulan sebelumnya.
Untuk menyambut kepulangan Nasir dan Usup, warga Kampung Cibetus menggelar syukuran dengan makan bersama. Saat ini, masih ada tujuh warga yang menjalani hukuman terkait perkara serupa.
Rizal menilai, kebebasan beberapa warga menjadi dorongan baru bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan penolakan terhadap rencana beroperasinya kembali PT STS. Menurutnya, sejumlah warga mengaku telah melihat adanya aktivitas di area perusahaan.
“Karena saat ini sudah ada perbaikan pagar di lingkungan kandang ayam itu, dikhawatirkan warga itu indikasi akan kembali beroperasi,” ujarnya.
Warga berharap gugatan mereka terhadap pencabutan izin operasional PT STS yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dapat dikabulkan hakim. Gugatan itu diajukan agar masyarakat tidak lagi terdampak oleh masalah lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas peternakan tersebut.
“Keinginan warga adalah mendapatkan hak hidup atas lingkungan yang sehat dan bersih,” kata Rizal.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi