SERANG ā Dua pekerja sortir barang di sebuah perusahaan jasa pengiriman di Serang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kedua pelaku berinisial AM (20) dan DT (21), warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, diamankan Satresnarkoba Polres Serang di rumah salah satu tersangka pada Selasa (28/04) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB saat tengah bermain gim daring.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan, keduanya memiliki peran ganda, yakni sebagai pekerja sortir sekaligus pengedar narkoba. Polisi langsung melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar tembakau sintetis serta 48 paket kecil yang telah dikemas dan siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka memperoleh tembakau sintetis melalui media sosial dengan motif ekonomi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Tim Redaksi
