Beranda Hukum Dua TKA Asal Tiongkok di PLTU Jawa-7 Dideportasi

Dua TKA Asal Tiongkok di PLTU Jawa-7 Dideportasi

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin

SERANG – Dua tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok berinisial TXS dan TCG yang melakukan pemukulan terhadap pekerja lokal di lokasi proyek PLTU Jawa-7, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten telah dideportasi ke negara asalnya.

“Pihak perusahaan sudah memecat keduanya. Kemudian keduanya juga sudah dideportasi Selasa (25/9/2019) lalu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada awak media di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2018).

Mengenai kasus dugaan pemukulan terhadap keduanya, Kapolres mengatakan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. “Pihak pelapor sudah mencabut laporan dan sudah ada mufakat secara kekeluargaan. Bahkan ibu korban marah karena anaknya dijadikan ‘alat’ buruh lain untuk minta kenaikan upah,” katanya.

Di pihak lain, Kapolres menjelaskan 10 tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan masih ditahan. “Proses hukum masih berlanjut. Kita masih koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Komarudin.

10 orang tersangkaa itu berinisial WB, DS, NS, CB, DA, RS, SG, SB, SN, AS yang mayoritas berasal dari Banten dan Kebumen. Para pelaku terancam Pasal 170 jo 351 jo 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini