Beranda Hukum Dua Tersangka Pelaku Kecurangan BBM Tidak Ditahan Polisi

Dua Tersangka Pelaku Kecurangan BBM Tidak Ditahan Polisi

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menunjukkan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. (Ist)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memutuskan tersangka BP (68) selaku manajer dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM tidak ditahan oleh polisi.

Keputusan tersebut diambil lantaran polisi memiliki 2 pertimbangan bagi keduanya, pertimbangan pertama terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan kedua terkait kesehatan mereka.

“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Menurut Condro, alat yang digunakan oleh kedua tersangka untuk mengurangi literasi merupakan alat yang dirakit sendiri dan dipasang langsung oleh mekanik yang bekerja di SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.

“Dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal pegawai SPBU tersebut,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dan mengawasi agar modus itu tidak dilakukan oleh oknum SPBU di tempat lain, pihaknya akan melakukan pengawasan ke beberapa SPBU yang ada di Banten dengan menggandeng dinas dari pemerintah.

“Tentunya semua bisa dimungkinkan (modus yang sama dilakukan di tempat lain-red). Minggu depan kami akan melakukan pengawasan secara berkala dibantu dengan instansi lain dari pemerintah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap BP selaku manajer dan FT selaku pemilik tempat usaha SPBU karena melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.

Dalam aksi yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar. Dalam sehari keduanya mampu meraih keuntungan Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal juncto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini