Beranda Hukum Dua Terdakwa yang Bantu Buang Jenazah Bocah Asal Cilegon Dituntut Hukuman Maksimal

Dua Terdakwa yang Bantu Buang Jenazah Bocah Asal Cilegon Dituntut Hukuman Maksimal

Terdakwa saat sidang tuntutan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut agar terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto agar dihukum maksimal penjara selama sembilan bulan penjara. Keduanya merupakan orang yang membantu Saenah, Emi, dan Ridho ketika membuang jenazah bocah perempuan berusia 4 tahun asal Cilegon berinisial APH yang tewas dengan kondisi dilakban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ujang Ildan bin Idos dan terdakwa II Yayan Herianto dengan pidana masing-masing selama 9 tahun,” kata JPU Shandra Fallyana di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Selasa (24/6/2025).

Ujang dan Yayan dinilai terbukti melanggar Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP karena membantu Saenah, Emi, dan Ridho saat membuang jenazah APH. Dari awal persidangan, Ujang dan Yayan tidak dilakukan penahanan sementara karena ancaman pidana mereka di bawah lima tahun penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan para terdakwa, kata Shandra, perbuatan para terdakwa tidak manusiawi karena tidak mencerminkan penghormatan kepada mayat. Mereka juga berusaha menutupi tindak pidana pembunuhan dengan tidak melapor ke pihak berwajib.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, dijelaskan bahwa pada 18 September 2024 lalu, Rahmi bersama Saenah datang ke rumah Yayan di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Di sana, Rahmi meminta agar Yayan membantunya mencari tempat penguburan mayat APH. Namun, karena khawatir ada yang melihat, Yayan langsung menolak permintaan tersebut. Rahmi kemudian meminta agar Yayan membantunya membakar jenazah APH saja.

Namun, saat diminta mencari tempat membuang jenazah seperti jurang atau kali, Yayan menyanggupinya. Dia mengajak Ujang untuk mencari tempat yang diminta tersebut.

Keduanya berboncengan pergi mencari lokasi pembuangan diikuti Rahmi dan Saenah yang membawa jenazah APH di sebuah ransel besar. Setelah mencari-cari lokasi, mereka kemudian melempar jenazah itu dari atas jembatan sungai Cihara, Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Tiga Pembunuh Bocah Asal Cilegon Lolos Hukuman Mati, Kejari Ajukan Banding

Jenazah kemudian ditemukan oleh warga di pantai muara Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara pada pagi harinya dengan kondisi dilakban.

Diketahui, Saenah, Emi, dan Ridho telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Serang pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News