
SERANG – Mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (10/1/2024).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedy Ady Saputra, pledoi kedua terdakwa dibacakan oleh masing-masing kuasa hukumnya. Keduanya sama-sama meminta hakim untuk dibebaskan karena menilai tidak melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya membebaskan terdakwa Binsaar Pardede dari tuntutan hukum,” kata Mazmur Septian selaku kuasa hukum terdakwa Binsar Pardede membacakan bergiliran.
Dalam salah satu analisis yuridisnya, kuasa hukum Binsar Pardede mengatakan, PT Sigma Caraka (Telkomsigma) yang merupakan cucu perusahaan BUMN memiliki keuangan terpisah dengan keuangan negara. Artinya kerugian yang ditimbulkan dinilai bukan kerugian negara.
“Sehingga kerugian yang diderita oleh PT Sigma Cipta Caraka bukan kerugian negara melainkan kerugian bisnis,” ujar Mazmur.
Binsar juga kemudian membacakan pledoi pribadinya yang membahas pengabdian panjangnya selama 20 tahunnya di PT Telkom. Ia mengatakan selama mengabdi di perusahaan plat merah tersebut dirinya tidak pernah sekalipun berniat untuk melakukan korupsi.
“Semua ini tidak ada niat melakukan perbuatan korupsi tapi semata mata untuk kepentingan memenuhi target pendapatan perusahaan dan memajukan bisnis dan usaha perusahaan PT Sigma Cipta Caraka,” kata Binsar.
Terdakwa lainnya, Victor Makalew juga membacakan pledoi pribadinya setelah pledoi yang disampaikan kuasa hukum. Dirinya mengakui kesalahan yang dibuatnya serta mengaku selalu kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan dari awal penyidikan sampai persidangan.
Victor juga menyesali segala pertemuan serta kesepakatan dalam kasus ini. Dirinya juga mengakui cacat prosedur terkait penunjukan PT Telkom Aditama sebagai mitra dalam proyek pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.
Sambil berkaca-kaca ia merasa beban uang pengganti kerugian negara yang dituntut JPU sebesar Rp17 miliar sangatlah besar.
“Sangat tidak adil dalam satu proyek ini saya dibebankan dengan kerugian negara yang lebih besar padahal saya tidak menikmati uang tersebut,” kata Victor.
Dalam persidangan sebelumnya, Victor Makalew dan Binsar Pardede dituntut dituntut 11 dan 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation pada 2017 silam senilai Rp 20 milliar. Mereka juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Selain denda keduanya dituntut juga membayar Uang Pengganti (UP) hasil, untuk Binsar Pardede dirinya dituntut membayar UP sebesar Rp903 juta yang jika tidak dibayar maka asetnya akan disita untuk dilelang, lalu jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun. Diketahui, Binsar sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta ke Kejari Tangsel.
Sedangkan untuk Victor, ia dituntut membayar UP sebesar Rp17 miliar, walakin jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 5,6 tahun penjara. Viktor diketahui menikmati hasil korupsi dengan total Rp12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede sebesar Rp1,4 miliar.
(Dra/red)