Beranda Hukum Dua Terdakwa Korupsi Rp20 Miliar Proyek Fiktif Smart Transportation Dituntut 11 dan...

Dua Terdakwa Korupsi Rp20 Miliar Proyek Fiktif Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Bui

(Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Serang - (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG– Mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede dituntut 11 dan 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation pada 2017 silam senilai Rp 20 milliar, Jumat (5/1/2024).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga menuntut keduanya untuk membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut menghukum terdakwa Victor Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU Kejari Tangsel, Satrio membacakan tuntutan.

Selain denda keduanya dituntut juga membayar Uang Pengganti (UP) hasil, untuk Binsar Pardede dirinya dituntut membayar UP sebesar Rp903 juta yang jika tidak dibayar maka asetnya akan disita untuk dilelang, lalu jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun. Diketahui, Binsar sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta ke Kejari Tangsel.

Sedangkan untuk Victor, ia dituntut membayar UP sebesar Rp17 miliar, walakin jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 5,6 tahun penjara. Viktor diketahui menikmati hasil korupsi dengan total Rp12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede sebesar Rp1,4 miliar.

Untuk hal yang meringankan untuk Binsar, terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sedangkan hal memberatkan keduanya sama-sama membuat negara rugi sampai Rp20 miliar.

Setelah mendengar tuntutan kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya pada tanggal 10 Januari mendatang.

“Akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” kata kedua terdakwa.

Diketahui bahwa kasus berawal dari kerjasama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.

Dalam pengadaan PT Telkomsigma wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.

Dalam pelaksanaanya PT Telkomsigma kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana. PT Telkom Aditama diketahui memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.

Kontrak dan penunjukan PT Telkom Aditama juga diketahui merupakan kesepakatan dari Victor dan Binsar. Padahal, nilai kontrak di atas Rp100 juta tidak boleh dilakukan melalui cara penunjukan secara langsung.

Uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri kedua terdakwa. Hal itu melenceng dari kesepakatan kontrak awal.

Dalam kontrak ntar disebutkan bahwa memang ada pengadaan 90 mobil Toyota yang dipesan ke dealer. Namun pemesanan tersebut fiktif termasuk barang proyek lainnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini