
SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang membebaskan mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa, Anton Sugiyo Wardoyo, dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, dan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Sinta G. Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat keduanya serta memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp559 juta yang sebelumnya dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Lebak.
Untuk terdakwa Oya Masri, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman penjara, Oya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara itu, Fahrullah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelumnya, Oya Masri dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jaksa juga menuntut Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing Rp123 juta dan Rp559 juta. Adapun Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya, kuasa hukum Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia mengkritik proses penanganan perkara oleh kejaksaan karena kliennya sempat ditahan selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pihak kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Menurut Deolipa, aparat penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam menangani perkara korupsi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo