SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Serang.
Terdakwa Sanwani dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, sedangkan terdakwa Jajang Kelana dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa I Sanwani dan Terdakwa II Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Arief saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Tidak cukup di situ, keduanya juga dihukum membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp55 juta yang jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan inkrah maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Mengenai UP tersebut, Sanwani diketahui telah membayar lunas, bahkan sebelum sidang tuntutan.
Sedangkan terdakwa Jajang Kelana dihukum membayar pidana UP sebesar Rp245 juta yang jika tidak dibayar karena harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut agar Sanwani dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan terdakwa kedua, Jajang Kelana dituntut 1 tahun dan 10 bulan.
Mengenai keadaan yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa dan JPU Endo Prabowo mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
“Pikir pikir yang mulia,” katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa pada 2023 lalu, Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan sapi sebanyak 120 ekor dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang akan dibagikan kepada enam Poktan dengan masing-masing mendapatkan 20 ekor. Poktan Motekar merupakan salah satunya.
Kementerian memberikan bantuan tersebut untuk dibesarkan atau digemukan bagi sapi jantan agar selanjutnya dapat dipotong dan dijual dalam bentuk daging olahan atau bentuk ternak dan sapi betina sebagai indukan untuk pengembangbiakan.
Terdakwa Jajang yang merupakan anggota Poktan, diberi tahu oleh saksi Holis yang merupakan temannya bahwa akan ada bantuan ternak sapi. Jajang lalu menghubungi ketua Poktan Motekar bernama Dudi terkait bantuan tersebut.
Tapi, Dudi menyampaikan bahwa Poktan Moketar tidak memiliki kandang untuk menampung sapi tersebut. Jajang lalu mengatakan akan mengurus dokumen untuk penerimaan bantuan serta mempersiapkan kandangnya. Dokumen lalu ditandatangani oleh Dudi.
Jajang lalu menghubungi Sanwani yang diketahui memiliki kandang sapi. Dia meminta Sanwani agar sapi bantuan Kementerian dirawat di kandangnya, yang langsung disetujui oleh Sanwani. Pada Mei 2023 lalu, satu sapi kemudian disembelih oleh saksi Diyanto karena sakit.
Awalnya, Diyanto memberi tahu Sanwani kalau sapi tersebut mengalami kejang-kejang. Sanwani lalu menyuruh saksi Asmuni agar menguburkan sapi itu. Sapi kemudian urung dikubur karena Asmuni tidak sanggup menggali tanah karena keras.
“Terdakwa I (Sanwani) menyuruh saksi Diyanto menghubungi saksi Diyanto untuk mencarikan orang yang mau membeli sapi tersebut, kemudian saksi Diyanto menghubungi saksi Supriyanto dan menawarkan satu ekor sapi yang telah dipotong,” tutur Endo di depan ketua majelis hakim Arief Adikusumo, Senin (3/2/2025) lalu.
Sapi tersebut kemudian dijual kepada Supriyanto seharga Rp2,5 juta dengan kondisi sudah disembelih. Pada Agustus 2023, sebanyak sembilan sapi akan dijual oleh Sanwani karena tidak sanggup merawatnya. Dia juga sempat menghubungi terdakwa Jajang terkait niatan tersebut dan langsung disetujui.
Sembilan sapi itu kemudian dijual kepada saksi Murwadi dengan harga per ekor sebesar Rp7,5 juta. Tapi, kemudian jumlahnya bertambah menjadi 14 ekor. Sanwani dan Jajang kemudian mengantongi uang sebesar Rp105 juta dari transaksi tersebut.
Empat ekor sapi kemudian kembali dijual kedua terdakwa pada September 2023 dengan harga yang sama kepada saksi Muhammad Soleh. Total keduanya mendapatkan uang sebesar Rp30 juta dari penjualan itu. Sedangkan satu sapi tersisa dipakai oleh Terdakwa Jajang untuk membayar hutang pada Oktober 2023.
“Satu ekor sapi diambil oleh H.Sarmin dikarenakan terdakwa II (Jajang) memiliki hutang sebesar Rp30 juta,” tutur Endo.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi