Beranda Hukum Dua Sejoli Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Ngamar

Dua Sejoli Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Ngamar

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

SERANG – Polisi menangkap pasangan sejoli berinisial EH (25)dan DU (29), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika berjenis sabu di Kecamatan Kopo, kabupaten Serang.

Diketahui, pasangan tersebut diamankan polisi saat berduaan dalam satu kamar. Mereka, kata polisi, bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro di sebuah rumah di Desa Cidahu pada Kamis (16/7/2026) pekan lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penggerebekan,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkap hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah cukup lama mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.

Menurut Bondan, EH dan DU mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, tim penyidik kini akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menduga, keduanya berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah. Penyidik kini masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, EH dan DU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi