
SERANG– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dua proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di Banten ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Pendanaannya dilakukan oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dua PSEL itu rencananya akan dibangun di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang dan di Cilowong, Kota Serang. Menurut Hanif, pembangunan PSEL merupakan upaya penyelesaian darurat sampah di sejumlah wilayah termasuk Banten.
Dengan dua PSEL tersebut, volume sampah yang ditarget untuk diolah menjadi energi listrik mencapai 4.000 ton per hari. Namun, proses pembangunannya diperkirakan memakan waktu panjang, mulai dari tahap peletakan batu pertama hingga siap beroperasi.
Selama proses itu, Hanif meminta agar sosialisasi pemilahan sampah terus digencarkan. “Sekali lagi kami sudah sering ngomong, apapun teknologi yang digunakan maka fondasi dasar adalah sampah itu terpilah. Tanpa sampah terpilah maka biayanya akan cukup besar maka jika biaya cukup besar akan membebankan kepada masyarakat,” kata Hanif di Pendopo Gubernur Banten saat acara penandatanganan kerja sama PSEL, Jumat (27/3/2026).
Hanif menyampaikan, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan hari ini, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Danantara pada pekan depan untuk segera memulai proses lelang pekerjaan.
“Proses pelelangannya biasanya cukup panjang karena dananya cukup besar dan arahannya akan dilakukan secara nasional sehingga diperlukan waktu beberapa bulan,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran, Hanif enggan membeberkan dan mempersilakan Danantara yang menyampaikannya. Ia mengatakan, dua PSEL di Banten tersebut sejauh ini telah melalui verifikasi lapangan oleh tim gabungan pemerintah pusat dan akan segera memasuki tahap lelang, menyusul kawasan aglomerasi PSEL di Bali, Yogyakarta, Bekasi, dan Bogor Raya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan selama menunggu PSEL rampung, ia akan terus menggencarkan sosialisasi terkait pemilahan sampah.
“Bagaimana proses pemilahan sampah terus dilakukan sosialisasi karena sampai berdiri dan beroperasionalnya PSEL ini butuh 3 tahun sedangkan tadi disampaikan secara teknis pembuangan sampah itu tidak boleh lebih dari 20 tahun,” ujarnya.
Waste To Energy
Sebelum melakukan penandatanganan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq, bersama Walikota Serang Budi Rustandi dan jajaran Pemerintah Kota Serang menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di kawasan Pasar Rau dan Jalan Royal Baroe, Jumat (27/3/2026). Aksi ini menjadi bagian dari upaya nyata menjaga kebersihan sekaligus menekan persoalan sampah di ibu kota Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif menegaskan Provinsi Banten menjadi salah satu fokus percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat penanganan sampah secara nasional.
“Banten akan memiliki dua aglomerasi pembangunan waste to energy. Pertama meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Kedua di wilayah Tangerang Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek strategis ini tengah dipersiapkan secara intensif lintas kementerian, termasuk melalui rapat terbatas bersama sejumlah menteri. Setelah tahap persiapan rampung, proses pengadaan barang dan jasa ditargetkan segera berjalan.
Meski demikian, Hanif mengingatkan pembangunan fasilitas tersebut membutuhkan waktu. Berdasarkan pengalaman di Palembang, proses pembangunan hingga operasional diperkirakan memakan waktu sekitar tiga tahun.
“Selama masa pembangunan itu, pengelolaan sampah dari hulu tetap harus menjadi prioritas. Ini sudah menjadi kebijakan nasional yang tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas pada 2028. Rata-rata usia TPA saat ini telah mencapai 17 tahun, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.
Hanif menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam memilah sampah. Menurutnya, pemisahan antara sampah organik dan anorganik menjadi kunci utama penyelesaian persoalan sampah secara berkelanjutan.
“Kalau masyarakat sudah terbiasa memilah sampah, maka secara substansi persoalan sampah bisa diselesaikan. Ini langkah sederhana tapi sangat berdampak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganan sampah harus disesuaikan dengan kondisi demografi masing-masing wilayah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di mana kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah, sementara pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan.
Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi menyambut baik dukungan pemerintah pusat dan provinsi. Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kebersihan kota, termasuk memperluas penanganan sampah dari kawasan Royal Baroe ke wilayah lainnya.
“Kita ingin upaya ini dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Masih ada sejumlah titik yang perlu ditingkatkan pengelolaannya, dan ini menjadi pekerjaan bersama,” ujarnya.
Menurutnya melalui kolaborasi lintas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, Kota Serang diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sekaligus mendukung target nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Penulis: Audindra Kusuma/Ade F
Editor: TB Ahmad Fauzi