SERANG – Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Istilah itu tepat menggambarkan dua pengguna dan pengedar sabu berinisial IS (22) dan MR (24). Keduanya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang AKP Hengki Kurniawan membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa Satresnarkoba Polresta Serang telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa untuk diproses lebih lanjut,” terang Hengki, Sabtu (8/10/2022).
Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial IS (22) dan MR (24). “Awalnya Unit I Satresnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Ciomas, dari keterangan tersebut Satresnarkoba Polresta Serang yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari melakukan penangkapan ditempat yang berbeda terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial (IS) dan (MR),” jelas Hengki.
Lebih lanjut Hengki juga menjelaskan tersangka IS pada Rabu (05/10) menerima sabu sebanyak 45 bungkus. Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A (DPO),” ujar Hengki.
Dari keterangan IS, ia hanya mendapat perintah oleh A untuk menyerahkan paketan tersebut kepada MR dengan menyimpan paketan berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan rumah dengan maksud untuk dijual atau diedarkan.
“Paketan tersebut diambil MR bersama DA (DPO), dan dilakukan penangkapan terhadap MR di dalam rumah yang ditempati tepatnya di Kecamatan Ciomas,” ujarnya.
Sementara itu Hengki mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti sebanyak 30 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,8 Gram serta menyita 1 buah Handpone merk Oppo, warna hitam,1 buah Handpone merk Samsung, warna putih, juga 1 buah isolasi warna hitam.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. (Red).