Beranda Hukum Dua Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – HF (37) dan KK (38) dibekuk petugas Polsek Jatiuwung lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 250 gram. Dua bandit narkotika itu dibekuk di rumah kontrakan di Kampung Gebang, Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Dari tersangka kami menyita barang bukti seberat brutto 250 gram serta alat isap dan timbangan,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Sabtu (3/10/2018).

Eliantoro menjelaskan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim AKP Zazali setelah sebelumnya menyelidiki adanya laporan masyarakat di rumah tersebut.

“Mereka baru dua bulan mengontrak di TKP dan rumah itu sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Warga akhirnya resah dan melapor ke kami,” ujar Eliantoro dikutip dari medcom.id.

Eliantoro menambahkan, penyidik hingga kini masih memeriksa Herman dan Komar. Bahkan, dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pemasok sabu.

“Pemasoknya orang Lebak, masih diburu dan identitasnya sudah dikantongi. Mereka bertemu dan mengambil barang haram itu di Bandara Soekarno-Hatta,” pungkas Eliantoro.

Atas perbuatannya, Herman dan Komar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ