Beranda Hukum Dua Pengedar Obat Tramadol Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Obat Tramadol Ditangkap Polisi

Salah satu pengedar obat Tramadol sedang menjalani pemeriksaan polisi.
Salah satu pengedar obat Tramadol sedang menjalani pemeriksaan polisi.

PANDEGLANG – Dua warga asal Kecamatan Labuan yakni FM (20) dan MS (20) ditangkap unit reskrim Polsek Labuan, Polres Pandeglang karena terbukti memilik dan mengedarkan obat Tramadol dan Hexymer tanpa izin. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Labuan, Ipda Komarudin mengatakan, awalnya polisi menangkap MS di kediamannya pada Kamis (25/5/2023) dengan barang bukti obat 697 butir obat Tramadol dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan obat.

Setelah dilakukan interogasi pada MS, polisi mengantongi 1 nama lain yang diduga rekan MS dan sama-sama menjadi pengedar obat tanpa izin. Berdasarkan informasi MS, polisi menangkap FM dikediamannya pada Jumat (26/5/2023) berikut barang bukti 120 butir obat Tramadol dan uang tunai Rp300 ribu.

“Awalnya kita mengamankan MS di rumahnya pada hari Kamis, setelah kita melakukan interogasi dari pelaku tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM di hari Jumatnya,” kata Komarudin, Senin (29/5/2023).

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol sebanyak 817 butir yang siap untuk diedarkan, uang tunai sebesar Rp370 ribu serta 2 unit handphone.

“Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS, setelah kita melakukan pengembangan kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini