PANDEGLANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus dua pria berinisial OS (26) dan ARF (27) di di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 109 butir obat tablet merk Tramadol HCI, 329 butir obat tablet Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp290 ribu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal penangkapan terhadap dua pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Kata dia, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Tim Opsnal (Satnarkoba) berhasil meringkus OS dan ARF, keduanya diduga merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” kata Belny, Sabtu (11/9/2021).
Kapolres melanjutkan, obat-obatan yang disita dari tersangka OS dan ARF semuanya milik ARF. Dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan obat tersebut dari aplikasi online.
“Tersangka ini membeli obat Tramadol 250 butir seharga Rp500 ribu dan hexymer 1000 butir seharga Rp600 ribu dan menjual kembali obat Tramadol perbutirnya Rp5 ribu dan hexymer per 4 butir Rp10 ribu, per 9 butir Rp20 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 bulan kebelakang. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka biasa menjual langsung pada pembeli dengan janjian terlebih dahulu di suatu tempat.
“Tersangka biasa menjualnya ke pelajar dan juga ke teman-teman sebayanya,” tutupnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) (2) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo BAB III Paragraf 11 pasal 59 Jo pasal 60, Angka 4 Jo Angka10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Med/Red)