Beranda Hukum Dua Pengedar Obat Keras di Pandeglang Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Obat Keras di Pandeglang Dibekuk Polisi

Penyidik Polres Pandeglang memeriksa dua tersangka pengedar obat keras. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Dua pengedar obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yakni Mohamad Aji (20) dan Doni Adiansah (21) warga Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dibekuk satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Keduanya terbukti menjual obat sediaan farmasi tanpa resep dokter.

Kedua orang tersangka ditangkap pada Jumat (6/11/2020) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka Aji. Keduanya ditangkap berikut dengan barang bukti ratusan butir obat Hexymer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 93 butir obat Hexymer, 146 butir obat Tramadol, 2 buah Handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp350 ribu.

“Penangkapan kedua orang ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dimana kami awalnya menangkap saudara Aji lalu kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap saudara Doni,” kata Dheny, Senin (9/11/2020).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Doni diketahui bahwa obat tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial AH yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang. Keduanya diancam pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini