Beranda Hukum Dua Pengedar Obat Hexymer di Pandeglang Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Obat Hexymer di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

 

PANDEGLANG – Dua pengedar obat Hexymer berinisial DY (23) warga Kampung Cirukap, Desa Cibarani dan AN (21) warga Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang ditangkap anggota Satresnarkoba.

Keduanya ditangkap di dalam rumah DY yang beralamat di Kampung Cirukap, Desa Cibarani, Kecamatan Cisata pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin.

“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan anggota menemukan ratusan obat tablet berwarna kuning yang disimpan di dalam lemari tersangka DY, menurut DY obat itu milik AN yang dititipkan kepadanya untuk dijual. AN juga mengakui kalau obat itu miliknya yang dibeli di wilayah Tangerang,” beber Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny, Jumat (14/8/2020).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 914 butir obat Hexymer, 2 buah Handphone dan Uang hasil penjualan sebanyak Rp206.000.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami sangkakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ