Beranda Hukum Dua Pencuri Sepeda Motor di Lebak Dibekuk Polisi

Dua Pencuri Sepeda Motor di Lebak Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

LEBAK- Anggota Reskrim Polsek Cimarga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cimarga.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor.

“Benar, kedua pelaku tersebut berinisial AS (35) dan ND (20), keduanya warga Kecamata Muncang, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Andi saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).

Ia menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. AS berperan sebagai pemetik yang terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor, sedangkan pelaku ND berperan mengawasi situasi di lokasi.

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dihalaman rumah korban. Lalu motor tersebut dibawa pelaku ke daerah Kecamatan Muncang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, anggota pun langsung mengejar keberadaan kedua pelaku tersebut ke wilayah Muncang, dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 4 buah kunci leter T,” imbuhnya.

Andi menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana.

“Ancamannya pidana penjara selama 7 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini