Beranda Hukum Dua Pemain Togel di Carenang Diringkus Polisi

Dua Pemain Togel di Carenang Diringkus Polisi

Tersangka pengedar togel menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (IST)

SERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Carenang meringkus dua buruh serabutan yang mencari peruntungan menjadi pengepul dan pemasang judi toto gelap (togel).

Kedua tersangka KU (38) dan HH (18) merupakan warga Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

“Mereka ditangkap di rumah KU(38), salah seorang tersangka pada Minggu (7/8). Dari tersangka diamankan uang taruhan, kertas rekapan dan handphone,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (9/8/2022).
Ia menjelaskan penangkapannya bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga resah karena khawatir judi togel ini memengaruhi perilaku warga ikut berjudi.

“Tersangka KU sudah menjalankan bisnis judi togel selama 8 bulan. Warga pun sudah mengingatkan untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris,” ujarnya.

Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 10.30, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka KU dan HH yang sedang transaksi pemasangan nomor togel berikut barang buktinya,”katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, para pemasang dikenakan minimali Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.

Setelah merekap, tersangka KU kemudian memasang angka-angka pemasang ke situs 99 TOTO menggunakan handphone.

Dari bisnis judi togel ini, tersangka KU bisa mendapat keuntungan yang hampir sama dengan pemasang yang tembus nomornya.

Kalau tembus 4 angka dari kupon Rp1.000, tersangka mendapatkan uang Rp4,9 juta dan pemasang dapat Rp5 juta.

“Jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp500 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp490 ribu dan jika menang 2 angka, pemasang dapat Rp60 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp39 ribu. Uang hasil judi digunakan untuk keperluan keluarga,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng,” ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini