Beranda Hukum Dua Pelaku Pencurian Dicokok Polsek Cilograng  Lebak

Dua Pelaku Pencurian Dicokok Polsek Cilograng  Lebak

LEBAK – Sepak terjang pencuri handphone di Kampung Cijambe Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak harus berakhir. Kejahatan pelaku terendus oleh pemilik konter handphone yang mengetahui ponsel curian pelaku.

Kejahatan pelaku terungkap saat pelaku berniat menginstal ponsel curian. Pelaku JN (24) akan menginstal ulang handphone hasil kejahatan di salah satu konter. “Upaya pelaku diketahui pemilik konter karena setelah kejadian pencurian korban langsung memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait pencurian handphone milik korban,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Sabtu (26/11/2022).

Kemudian pemilik konter mengecek tipe handphone dan nomor imei yang ternyata cocok dengan milik korban yang hilang. “Pemilik konter langsung menghubungi korban dan korban langsung menghubungi Polsek Cilograng,” ujarnya.

Selanjutnya personel Polsek Cilograng beserta korban mendatangi konter tersebut yang beralamat di Kampung Citepus, Desa Palabuan Ratu, Kecamatan Palabuan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan mengamankan pelaku JN beserta barang bukti.

Setelah dilakukan introgasi JN mengaku mendapatkan handphone tersebut dari AIY (23). “Setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas berhasil mengamankan AIY,” tandasnya.

Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, “Adapun 2 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kemudian untuk pelaku lainnya masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” tutup Dikdik. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini