Beranda Hukum Dua Pelaku Pembegalan di Wilayah Lebak Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Dua Pelaku Pembegalan di Wilayah Lebak Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Para tersangka kasus pembegalan dihadirkan saat ekspose di Mapolres Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) yang beraksi di wilayah Cipanas dan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 13.30 WIB yang terjadi di Blok Pojok Cipayung, Kampung Lurah, Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

“Barang yang berhasil diambil oleh pelaku yakni 1 unit sepeda motor matic berwarna merah,” kata Wiwin kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura meminta tolong untuk menstep (mendorong motor dengan kaki) kepada korban karena motor pelaku mogok. Setibanya ditempat yang sepi, pelaku pun mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.

“Korban sempat melawan, akan tetapi sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku karena kunci motor korban masih menempel di motor,” ucapnya.

Wiwin menambahkan, dengan adanya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, anggota Resmob Polres Lebak pun langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan para saksi.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku, akhirnya anggota pun berhasil menangkap pelaku yang berinisial MA (22) dan VA (24) didaerah Cipanas, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, setelah melakukan penangkapan kepada dua tersangka kita pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya.

“Penadah dengan berinisial HK berhasil kita amankan dirumahnya didaerah Ciruas, Serang. Dan satu orang penadah masih DPO,” ucap Indik.

Indik mengungkapkan, dalam penangkapannya kedua pelaku berusaha kabur, sehingga anggota pun melakukan tindakan terukur dan terarah.

Baca Juga :  Ribuan KIP di Lapak Rongsokan, Pemilik: Kirain Kertas Bekas

“Kedua pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku dah penadah kita berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dari hasil pembegalan pelaku di wilayah Cipanas dan Leuwidamar, serta 1 buah senjata tajam jenis pisau.

“Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” katanya. (Tra/San/Red).