Beranda Hukum Dua Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Saat Dorong Motor Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Saat Dorong Motor Hasil Curian

Barang bukti motor yang akan dicuri. (Foto : ist)

 

PANDEGLANG – Anggota Polsek Cigeulis yang sedang melaksanakan patroli rutin tak sengaja memergoki dua pelaku pencurian sepeda motor pada Jumat, (8/2/2019) pukul 23.30 WIB malam. Keduanya yakni JK (20) dan DM (17), pemuda asal Kecamatan Sumur, Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutriantoro membenarkan aksi atas kejadian tersebut. Saat di tangkap oleh anggota patroli Polsek Cigeulis, dua pelaku berinisial JF dan DM dicurigai karena pada malam hari mereka sedang mendorong sebuah motor scoopy dengan alasan motor tersebut kehabisan bensin dan mesinnya tersendat-sendat.

“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata bahan bakar yang ada di tanki motornya masih penuh dan setelah di lakukan tes drive mesin motornyapun tidak tersendat-sendat seperti yang pelaku ungkapkan,” kata Kapolres, Sabtu (9/2/2019).

Sikap pelaku membuat petugas semakin menaruh curiga. Petugas patroli saat itu lantas menggeledah kedua pelaku dan mendapati sebuah kunci leter T di kantung salah satu pelaku tersebut.

“Anggota Patroli yang semakin curiga dengan gelagat 2 pemuda tersebut, melakukan penggeledan badan terhadap 2 pelaku dan di dapatkan sebuah kunci letter T dari dalam sarung yang digunakan oleh JF yang membuat anggota patroli semakin yakin bahwa mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari bukti-bukti yang didapat, para pelaku kemudian langsung di bawa ke Mapolsek Cigeulis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas patroli sempat menginterogasi pelaku di lokasi penangkapan. Kepada petugas, para pelaku mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian. Salah satunya dengan cara menghidupkan pos kamling di tempat tinggalnya masing-masing.

“Masyarakat harus tetap waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu. Untuk meminimalisir tindak pencurian, bisa menghidupkan kembali pos kamling. Jangan ragu untuk segera melapor kepada Polsek terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar kami dapat melakukan tindakan dengan segera,” imbaunya.

Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ