Beranda Hukum Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Tangerang

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Tangerang

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap dua pencuri motor (Curanmor) dengan inisial MR dan HJ. Keduanya kerap mencuri motor warga dengan cara masuk kedalam rumah mencongkel jendela.

Peristiwa terjadi di Kampung Pabuaran, RT 008/003, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (15/6/2023). Dua pelaku Curanmor tersebut berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario hitam merah, tahun 2021 plat BE-4856-KU.

Korban Rizal Suhendar sedang tidur dibangunkan oleh Ketua RT Madrofi pukul 02.30 dini hari. Ada dua orang mencuri motor di rumah korban. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek jendela depan rumah.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Cikupa guna pengusutan lebih lanjut.

Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhamad Adhi Utomo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, ada dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, hingga dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, didapati satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi berikut tiga anak kunci, satu buah kunci L, satu buah senjata tajam jenis badik yang diakui pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam merah,” kata Adhi saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/6/2023).

Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah dibawa ke Polsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Hasil interogasi dua orang tersebut mengaku telah melakukan percobaan pencurian yang selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Adhi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini