Beranda Hukum Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

SERANG – Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang membekuk dua tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) yakni Jaja (29) dan Dandi (20). Keduanya sudah belasan kali melakukan aksinya.

Kedua tersangka warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang disergap di rumah kontrakan di Desa Citeurep, Kacamatan Ciruas, Kabupaten Pandeglang, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka Jaja diketahui sebagai residivis jebolan Rutan Serang tahun 2018 yang dihukum satu tahun dalam kasus yang sama. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 mata kunci T serta 2 unit motor. Untuk proses penyidikan, keduanya ditahan di Mapolres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka spesialis pencurian motor di areal parkiran ini mengaku sudah 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega di Mapolres Serang, Senin (5/8/2019).

Kasat menjelaskan motif yang dilakukan tersangka Jaja dalam melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T, sedangkan tersangka Dandi berperan mengawasi keadaan. Berhasil mendapatkan motor curian, kedua tersangka langsung membawanya ke Cibaliung untuk dijual kepada penadah.

“Satu unit motor curian dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dan uang hasil penjualan motor dibagi rata,” kata David.

Lebih lanjut dijelaskan korban terakhir dari aksi warga Cibaliung ini menimpa Hemat Sinaga, yang kehilangan motor Honda Beat A 6330 DD, di teras rumah kontrakannya di Kampung Kuaron, Desa Citeurep, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB. Berbekal dari laporan tersebut, tim resmob langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai 2 warga Cibaliung yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Desa Citeurep. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan tersebut saat melaksanakan perencanaan aksi curanmor,” terangnya.

Ditemui di ruang pemeriksaan, tersangka Jaja mengakui sudah 15 kali melakukan aksi curanmor. Motor yang menjadi sasaran yang di parkir di halaman rumah maupun mini market. Setiap akan melakukan aksi, kedua tersangka berangkat dari Cibaliung sekitar pukul 17.00 dan tiba di kontrakan sekitar pukul 23.00.

“Dini hari setelah istirahat sejenak, barulah saya mencari motor yang ada di parkiran. Saya sendiri yang mengambil motornya, sedangkan Dandi mengawasi situasi,” akunya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini