Beranda Hukum Dua Pekerja Serabutan Diciduk Polisi saat Nyabu

Dua Pekerja Serabutan Diciduk Polisi saat Nyabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Dua orang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan berinisial ES (39) dan FS (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang saat sedang menghisap sabu di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) lalu di rumah pelaku ES saat sedang asik menghisap barang haram. Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan. Kedua pelaku ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket sabu, alat hisap sabu, empat buah pipa kaca, satu buah handphone dan 1 timbangan digital yang disimpan di bawah meja di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (25/8/2022).

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Ia menjelaskan, para pelaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara berkomunikasi melalui telepon tanpa bertemu langsung. Biasanya, setelah pelaku mengirimkan sejumlah uang maka orang tersebut akan menyimpan sabu ditempat tertentu dan akan diambil oleh pelaku.

“Mereka tidak ketemuan, jadi nanti sabu ini akan disimpan di tempat yang mereka sepakati terus pelaku mengambil sabu tersebut. Pelaku menjual barang haram tersebut sebesar Rp500 ribu untuk setiap paketnya,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini