Beranda Hukum Dua Orang Pengedar Sabu di Pandeglang Dicokok Polisi

Dua Orang Pengedar Sabu di Pandeglang Dicokok Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Pakancilan, Desa Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang-Banten.

Kedua tersangka yakni S alias RR (34) dan ERR (35) merupakan warga Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Banten. Keduanya ditangkap hasil pengintaian yang dilakukan oleh anggota polisi beberapa waktu sebelumnya.

Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan timah rokok dengan berat bruto ± 0,48 gram dan 1 buah Handphone milik tersangka.

“Saat diinterogasi para pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut sebelumnya di beli dari seseorang berinisial U yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO dengan harga Rp500 ribu,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny, Senin (18/5/2020).

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Mereka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini