Beranda Hukum Dua Mucikari di Pandeglang Jual Anak Di Bawah Umur

Dua Mucikari di Pandeglang Jual Anak Di Bawah Umur

Personil Sat Reskrim Polres Pandeglang sedang menginterogasi salah satu mucikari yang menjajakan 2 anak di bawah umur. (Ist)

PANDEGLANG – Dua mucikari asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang. Hal itu lantaran keduanya menjadikan dua siswi SMP sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pemuda berinisial BC (23) dan AI (22) diringkus pada Jumat (16/6/2023) malam. Penangkapan itu terjadi setelah korban yang merasa ketakutan dijadikan PSK melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Kedua pelaku ini kita amankan karena diduga terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO),” kata Shilton, Minggu (18/6/2023).

Para pelaku menjadikan dua korban yang masih di bawah umur itu dengan menggunakan modus berkenalan lewat jejaring media sosial. Usai berkenalan, keempatnya sepakat untuk bertemu.

“Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat karaoke. Habis itu kemudian korban dicekoki minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang Rp300 ribu,” jelas AKP Shilton.

Shilton menambahkan untuk lokasi kejadian perkara berada di salah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Panimbang.

“Dan saat ini sebagai pelajar ataupun siswi di salah satu SMP di Pandeglang. Untuk lokasi kejadian ada di salah satu tempat hiburan di wilayah Panimbang,” katanya.

Kedua tersangka perdagangan orang tersebut, kata Shilton, terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, salah satu mucikari yaitu BC mengakui, kalau dirinya telah menawarkan korban kepada temannya.

“Kenalannya lewat media sosial. Terus diajak makan, pergi ke diskotik untuk karaokean, terus minum – minuman keras,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News