Beranda Hukum Dua Mantan Direktur PT BGD Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Mantan Direktur PT BGD Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dan mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan, terdakwa kasus kerja sama operasi (KSO) penambangan emas fiktif PT BGD tahun 2015 senilai Rp5,19 miliar, divonis 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/12/2020). Sedangkan terdakwa lainnya Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham, divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok mengatakan ketiga terdakwa Ricky Tampinongkol, Franklin Paul Nelwan dan Ilham bersalah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

“Menjatukan pidana penjara kepada Ricky Tampinongkol, dan terdakwa Franklin Paul Nelwan dengan pidana penjara selama 2 tahun pejara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilham dengan pidana penjara 4 penjara,” majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga kuasa hukum dan para terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain pidana penjara, Hosiana mengungkapkan ketiganya diharuskan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ilham juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar hingga 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan akan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara,” jelasnya.

Vonis Mantan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol dan mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan lebih rendah dari tuntutan JPU. Keduanya hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ilham lebih tinggi dari tuntutan JPU, direktur SLS itu dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Provinsi Banten, terdakwa tidak memegang amanat Pemprov Banten dalam mengembangkan PT BGD sebagai perusahaan BUMD, pengembangan BUMD menjadi terhambat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu ada itikad baik dari Ricky Tampinongkol yang menitipkan uang senilai Rp2,9 miliar. Dengan rincian transfer transaksi BRI pada 25 November 2020 sebesar Rp2,150 miliar dan Rp750 juta,” jelasnya.

Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa dan JPU yang dikomandoi Eka Nugraha mengaku pikir-pikir atau belum memberikan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa maupun JPU.

Untuk diketahui, kasus tersebut mulai diusut Polda Banten sejak September 2018. KSO tersebut dibuat untuk bisnis tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak dengan kontrak kerja sama selama satu tahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.

Namun, sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan. Bahkan, modal PT BGD senilai Rp5,917 miliar tidak kunjung dikembalikan oleh PT Surya Laba Sejati (SLS). Sehingga pemberian perjanjian modal kerja atau PPMK tersebut dinilai tidak sesuai aturan.

Sebab, PT BGD selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang bergerak pada holding company dalam standar operasional prosedur (SOP)-nya tidak mengatur PPMK. Namun, direktur utama PT BGD saat itu Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya.

Dalam kasus itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer PT BGD kepada PT SLS, senilai Rp1,420 miliar. Kemudian, bukti transfer senilai Rp1,7 miliar untuk biaya kapal. Lalu, bukti transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,5 miliar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini