Beranda Pendidikan Dua Mahasiswa Untirta Jadi Terdakwa Kasus Pembakaran Pos Polisi saat Demo, Satu...

Dua Mahasiswa Untirta Jadi Terdakwa Kasus Pembakaran Pos Polisi saat Demo, Satu Berstatus Nonaktif

Gerbang kampus Untirta. (IST)

SERANG– Salah satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos polisi saat unjuk rasa “Menolak Represivitas Aparat dan Tunjangan DPR” yang berujung ricuh di simpang empat Ciceri, Kota Serang kini berstatus nonaktif.

Mahasiswa dimaksud adalah Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Status nonaktif Fathan pada semester ganjil ini disebabkan oleh belum dibayarkannya uang kuliah tunggal (UKT).

“Statusnya tidak aktif di semester ini, karena kalau cuti itu diurus, dan melakukan registrasi cuti,” kata Humas Untirta Adhitya Angga Pratama kepada BantenNews.co.id, Jumat (17/10/2025).

Angga menegaskan, status nonaktif bukan berarti Fathan sudah bukan lagi mahasiswa Untirta. Ia menjelaskan, Fathan tetap bisa mengaktifkan kembali status kuliahnya pada semester berikutnya apabila telah menyelesaikan kewajiban administrasi atau melunasi tunggakan UKT sebelumnya.

“Bedanya, kalau enggak mengurus cuti berarti masuknya tunggakan, yang ketika dia mau aktif di semester berikutnya harus melunasi dulu tunggakan tersebut,” ujar Angga.

Sementara itu, mahasiswa lainnya yang juga menjadi terdakwa, Jonathan Rahardian Susiloputra (22) dari Fakultas Hukum, masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

“Kalau Jonathan semester ganjil ini aktif (karena) bayar UKT dan sudah KRS,” sambungnya.

Angga menyampaikan, terkait kasus hukum yang menjerat dua mahasiswa tersebut, pihak Untirta memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menambahkan, status akademik keduanya akan dibahas kembali setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Angga, penentuan status mahasiswa nantinya akan disesuaikan dengan pedoman akademik universitas. Jika keduanya terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan berkisar antara skorsing hingga pemutusan studi oleh rektor.

Baca Juga :  Walikota Tangerang: Kalau Ada Siswa SMP Negeri Tawuran, Kepseknya Saya Copot

“Statusnya nanti kami berpedoman pada pedoman akademik,” ujarnya.

Beda Respon Dekanat FH dan FEB Untirta

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta, Lia Riesta Dewi, menyampaikan bahwa pihak fakultas sejak awal telah menawarkan bantuan pendampingan hukum kepada keluarga Jonathan.

Tawaran tersebut diterima dengan baik, namun pihak keluarga memilih untuk terlebih dahulu menangani perkara tersebut secara mandiri. Keputusan itu, kata Lia, dihormati oleh pihak dekanat.

“Ayahnya Jonathan selalu memberikan kabar terkait perkembangan kasus Jonathan kepada saya. Kami dari FH Untirta posisinya menunggu kalau ayahnya Jonathan perlu pendampingan dari kami maka akan langsung dibentuk tim,” kata Lia.

Saat ini status perkuliahan Jonathan yang masih tercatat aktif, namun tidak mengikuti kegiatan perkuliahan, membuatnya dinyatakan absen karena belum mengajukan cuti.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta, Tubagus Ismail, mengaku belum mengetahui adanya mahasiswa dari fakultasnya yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus lalu.

Ia menuturkan, hingga kini belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut, baik dari pihak mahasiswa, keluarga, maupun lembaga terkait lainnya.

‎”FEB itu punya mahasiswa 6.500, kan kita gak wajib tahu (kondisi) semuanya. Kalau tidak ada laporan kami enggak tahu,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi