Beranda Peristiwa Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Maling Motor Tidak Kapok Ditangkap Polisi

Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Maling Motor Tidak Kapok Ditangkap Polisi

Tersangka Minggu (tengah) bersama 4 rekannya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Seorang pria yang sering keluar masuk penjara bernama Minggu warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten sepertinya tidak kapok tertangkap polisi. Pasalnya, meski sudah 2 kali masuk penjara namun kini dirinya kembali tertangkap polisi dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat melakukan aksinya, tersangka tidak pernah sendirian dan selalu mengajak rekannya yang lain. Peran mereka pun berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai pemantau situasi, eksekutor dan penjual hasil barang curian.

Aksi komplotan ini pun terbilang cukup nekat, karena selain mengambil kendaraan di tempat sepi atau di tempat parkiran, mereka juga tidak ragu masuk ke dalam rumah korbannya untuk mengambil barang berharga milik korban.

Saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang, polisi memperlihatkan banyak barang bukti yang biasa digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya mulai dari mata kunci leter T dengan berbagai jenis hingga linggis kecil yang biasa digunakan untuk membongkar pintu atau jendela.

Dalam jumpa pers itu juga adalah satu tersangka yakni Minggu merupakan penjahat kambuhan yang pernah 2 kali mendekam di penjara karena kasus pencurian.

Alasan tersangka untuk menutupi kejahatan terbilang klasik yaitu untuk kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Alasannya untuk ekonomi kebutuhan sehari-hari. Kapok sih ada, tapi karena terdesak kebutuhan ekonomi dan enggak punya pekerjaan (mencuri lagi),” kata Minggu saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Sabtu (18/11/2023).

Tersangka mengaku biasa memasarkan hasil barang curian mereka di Kecamatan Panimbang dan Cibaliung karena di 2 kecamatan itu banyak peminatnya dan cukup jauh dari lokasi pencurian mereka.

Sebab, biasanya komplotan maling ini biasa bersaksi di Kecamatan Pandeglang, Kaduhejo, Banjar dan beberapa kecamatan lain di sekitar kota Pandeglang.

“Biasa jual ke daerah Cibaliung dan Panimbang, biasa jual dari harga Rp2 juta sampai Rp3 juta” terangnya.

Tersangka juga mengaku setiap hasil penjualan barang curian akan dibagi dengan 4 rekannya yang lain namun dengan pembagian yang berbeda sesuai dengan tugas mereka masing-masing.

“Nanti dibagi lagi karena ada 4 orang. (Uangnya) ada yang dihabiskan sendiri, untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar hutang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 5 orang pelaku pencurian bermotor berinsial M, AL, MA, EG dan DS. Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti 11 unit motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News