
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mencatat sekitar dua juta kendaraan bermotor di wilayahnya menunggak pembayaran pajak dalam lima tahun terakhir baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Selama lima tahun terakhir, tunggakan mencapai sekitar dua juta kendaraan roda dua dan roda empat. Tahun ini targetnya 200 ribu tunggakan direalisasikan secara bertahap,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, Senin (2/2/2026).
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penagihan langsung hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW) guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berly mengatakan, penagihan akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan pembaruan data kendaraan bermotor secara faktual. Untuk itu, Pemprov Banten akan melibatkan RT dan RW dalam pendataan langsung ke lingkungan warga.
Menurut Berly, basis data pajak kendaraan bermotor yang selama ini digunakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Sejumlah kendaraan masih tercatat menunggak pajak meski secara fisik sudah tidak lagi sesuai dengan data administrasi.
“Basis data dalam pelaksanaan pendataan belum sepenuhnya diperbarui. Ada kendaraan yang sudah pindah tangan, pindah domisili, mengalami kecelakaan, hingga hilang,” ujarnya.
Pendataan oleh RT dan RW dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari 2026. Proses tersebut dilakukan secara door to door untuk memastikan kendaraan yang tercatat benar-benar masih dimiliki dan digunakan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Hasil pendataan itu akan menjadi dasar bagi Bapenda untuk melakukan penagihan langsung. Pada tahap selanjutnya, petugas pajak akan mendatangi rumah warga yang kendaraannya masih tercatat menunggak pajak.
“Pada akhir Februari akan dilakukan pendataan penunggak pajak secara door to door oleh RT dan RW untuk mengetahui secara faktual kendaraan yang belum membayar pajak,” ucapnya.
Bapenda juga akan menyiapkan aplikasi khusus yang akan digunakan oleh RT dan RW dalam mengunggah data kendaraan penunggak pajak secara digital.
“Melalui aplikasi tersebut, data kendaraan penunggak pajak akan diunggah secara digital sebagai pembanding data yang telah dimiliki Bapenda,” ujarnya.
Berly menjelaskan, penagihan langsung oleh petugas pajak direncanakan dimulai pada awal Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas Bapenda akan dibekali target pendapatan yang harus dicapai.
“Awal Maret akan ditindaklanjuti oleh pegawai Bapenda melalui penagihan berbasis penelusuran oleh RT dan RW,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencapaian target penagihan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja petugas. Target yang tidak tercapai akan berdampak pada tunjangan yang diterima. Pada 2026, Pemprov Banten menargetkan realisasi pembayaran dari sekitar 200.000 kendaraan secara bertahap.
“Apabila penagihan tidak mencapai target, maka akan berdampak pada pengurangan tunjangan,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi