Beranda Hukum Dua Hakim Pesta Sabu di Gedung PN Rangkasbitung

Dua Hakim Pesta Sabu di Gedung PN Rangkasbitung

Sejumlah perwakilan Mahasiswa Peduli Lebak (MPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Jalan MH Iko Djatmiko No 3, Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (23/5/2022).

SERANG – Sungguh keterlaluan kelakuan dua hakim Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ini. Hakim yang seharusnya menjadi ‘wakil Tuhan’ mengadili perkara malah asih pesta sabu di gedung pengdilan tempat mereka bekerja.

PN Rangkasbitung. (Sandi/Bantennews.co.id)

Adalah hakim Yudi Rozadinata dan hakim Danu Arman yang tidak memberi contoh baik institusi pengadilan.

Hakim Danu sendiri bertugas di PN Rangkasbitung sejak 2022 silam. Ia sebelumnya tersandung kasus perselingkuhan dengan bawahannya.

Di persidangan untuk kedua terdakwa hakim nakal itu, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Firman Nugraha mengungkap fakta mencengangkan.

“Kalau sama-sama (nyabu) itu sering di kantor (PN Rangkasbitung,” kata Firman Nugraha memberi kesaksian untuk terdakwa Yudi Rozadinata, Kamis (13/10/2022).

Barang haram itu diperoleh para hakim nakal dari seorang anggota polisi di Polrestabes Medan bernama Wisnu Wardana.

Sidang untuk terdakwa hakim Yudi sudah digelar di PN Serang, namun untuk hakim Danu Arman belum dibuka untuk publik.

Untuk hakim Yudi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup. (you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini