Beranda Hukum Dua Dirut PT Serang Berkah Mandiri dalam Pusaran Korupsi

Dua Dirut PT Serang Berkah Mandiri dalam Pusaran Korupsi

Dirut PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud (tengah) usai ditetapkan sebagai tersangka okeh Kejari Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Kasus dugaan korupsi yang menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), bukanlah yang pertama kali terjadi di tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Serang itu.

Enam bulan sebelumnya, eks Dirut lainnya, Setiawan Arief Widodo, juga sudah divonis bersalah atas perkara korupsi. Rangkaian kasus ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola perusahaan tersebut.

Isbandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (16/9/2025). Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarga.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon, mengungkapkan dana yang masuk ke rekening pribadi Isbandi sekitar Rp1 miliar, sedangkan sisanya dialirkan melalui rekening orang lain atau setor tunai. “Total kerugian negara berdasarkan pemeriksaan ahli mencapai Rp2,3 miliar,” ujar Merryon.

Uang itu, menurut penyidik, digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan hingga kebutuhan rumah tangga.

Laporan keuangan PT SBM di bawah kepemimpinan Isbandi juga dinilai tak memenuhi standar akuntansi. Tidak ada catatan arus kas, laporan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan. Buku bank pun tidak tersedia meski rekening koran ada.

Penyidik juga menyita satu unit mobil mewah Toyota Vellfire berwarna putih dari rumah kontrakan Isbandi di Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Selain mobil tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Satu unit kendaraan lain juga masih ditelusuri keberadaannya karena diduga termasuk aset hasil tindak pidana.

“Aset tanah dan bangunan juga masih kami telusuri,” ujar Merryon.

Enam bulan lalu, Setiawan Arief Widodo, yang menjabat sebagai direktur utama beberapa tahun sebelum Isbandi, divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tambang pasir di Lebak.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Saksi Dugaan Penyelewengan Dana PT Waskita Beton Precast

Ketika itu, Setiawan didakwa memerintahkan bawahannya menandatangani kerja sama tambang senilai Rp1,2 miliar tanpa persetujuan direksi lain dan melanggar akta pendirian perusahaan pada tahun 2015.

Belakangan diketahui, izin tambang yang dibeli sudah tidak aktif. Usaha tambang yang dijalankan PT SBM pun kerap terhenti karena banjir maupun masalah perizinan.

Meski sempat meraup keuntungan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten menyebut kerugian negara akibat proyek tambang itu mencapai Rp683 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua Arief Adikusumo, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (10/3/2025).

Setiawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider kurungan penjara selama 4 bulan.

Setiawan tidak dikenakan pidana Uang Pengganti (UP) karena sebelumnya sudah membayar kerugian negara sebesar Rp683 juta dari kocek pribadinya.
Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebelum vonis, Setiawan mengaku pembayaran itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski ia tak pernah tetap bersikukuh mengatakan tidak menikmati sedikit pun kerugian negara tersebut.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi