LEBAK – Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3AP2KB) Kabupaten Lebak telah menyiapkan dua desa yang termasuk ke dalam Desa Ramah Perempuan, dan Peduli Anak (DRPPA).
Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Euis Sulaeha mengatakan, pembentukan dua desa sebagai DRPPA tersebut termasuk dalam program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Dua desa yang disiapkan tersebut yakni Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak dan Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, sebagai percontohan desa yang lain di Kabupaten Lebak, dalam memerangi pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan,” kata Euis saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Euis menjelaskan, desa tersebut dipilih karena kepala desanya merupakan seorang perempuan dan hal tersebut menjadi salah satu tolak ukurnya.
“Jadi dua desa tersebut kepala desanya perempuan, dan itu bisa menjadi pelopor dalam memerangi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya juga akan fokus untuk melakukan sosialisasi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan Pemkab Lebak juga membentuk Satgas Penanganan Anak untuk mengantisipasi dan menyerap aspirasi dari pelapor dalam menghadapi kasus pelecehan seksual.
“Masyarakat yang masuk DRPPA, juga akan diberikan edukasi dalam mencegah dan menghadapi kejahatan seksual, yang saat ini marak terjadi,” ucapnya.
(San/Red)