Beranda Peristiwa Dua Desa di Kabupaten Serang Buka Kembali Pendaftaran Calon Kades

Dua Desa di Kabupaten Serang Buka Kembali Pendaftaran Calon Kades

Rudy Suhartanto. (Nindi/bantennews)

KAB. SERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengungkapkan dua desa yang akan mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 Kabupaten Serang yakni Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo akan membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala desa.

Saat ini masing-masing calon kepala desa yang berada di kedua desa tersebut hanya meyisakan satu calon setelah lawan dari masing-masing calon meninggal dunia.

“Mulai Senin nanti panitia kecamatan, pak camat, danramil, polsek, melakukan sosialisasi ke desa, panwas, tokoh-tokoh masyarakat di desa masing-masing. Baru nanti panitia desa membuka pendaftaran bakal calon baru tapi pendaftarannya siapapun boleh nyalon siapapun boleh daftar terbuka luas bagi masyarakat di Desa Lempunyang dan Desa Kopo,” ujar Rudy usai Rapat Sosialisasi Pilkades Serentak 2021 di Ruang Rapat Brigjen Syam’un Setda Kabupaten Serang, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Rudy untuk waktu pendaftarannya tidak dibuka satu minggu melainkan hanya dua hari dan untuk calon kepala desa yang sudah ditetapkan tidak perlu ikut mendaftar kembali.

“Untuk bisa mendaftarkan kepada panitia desa waktunya hanya dua hari. Kalau kemarin seminggu waktunya, sekarang cuma dua hari. Pembukaan pendaftaran baru itu tidak menggugurkan tahapan yang sudah berjalan ketika si A sudah ditetapkan menjadi calon kepala desa ya dia tetap menjadi calon kepala desa. Ini untuk yang belum ditetapkan sebagai calon, nanti gabung dengan calon yang baru itu ketika pengundian nomor urut,” ucap Rudy.

Disinggung bagaimana jika tidak ada yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai waktu pendaftaran berakhir dan nantinya tetap hanya menyisakan satu calon kepala desa di kedua desa tersebut, Rudy mengatakan Pilkades untuk kedua tersebut akan diundur. “Pilkadesnya diundur tahun 2023. Diberhentikan di tahapan Pilkadesnya baru nanti diikutkan tahun 2023,” kata Rudy.

Adapun jadwal tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Desa Lempuyang dan Desa Kopo yakni pengumuman terkait pendaftaran bakal calon kepala desa akan diumumkan pada 7 September mendatang dan untuk pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka mulai 8 sampai 9 September.

Kemudian penyerahan berkas persyaratan bakal calon itu dari 8 sampai 21 September, pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon mulai 8 sampai 24 September. Untuk rapat pleno penetapan bakal calon kepala desa yaitu 25 September.

Selanjutnya penyampaian pelaporan pada 27 September dan penyampaian pelaporan ke tingkat Kabupaten pada 28 September. Persiapan dan pelaksanaan tes bakal calon jika calonnya lebih dari lima akan dilaksanakan pada 28 dan 29 September.

Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon adalah 30 September. Lalu, pengumuman kepada masyarakat untuk calon kepala desa yang memenuhi syarat kepada masyarakat yakni pada 1 Oktober.
Untuk pencetakan surat suara mulai 4 sampai 8 Oktober, kampanye dimulai 31 September sampai 13 Oktober.

“Setelah itu gabung sama-sama dengan yang sekarang sudah selesai, nunggu tinggal masa tenang dan pemungutan suara,” kata Rudy.

Namun untuk waktu pemungutan suara Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang masih belum diketahui. “Waktu pemilihannya kita masih nunggu apakah betul nanti tanggal 10 Oktober itu diperbolehkan atau tidak oleh Kementerian karena sekarang mundur dua bulan dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober,” ucap Rudy.
(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini