SERANG – Personel Satreskrim Polres Serang kembali menangkap dua calo tenaga kerja. Kali ini pelaku MAS (28) dan AS (49) menipu wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka diamankan polisi dari rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (17/5/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja atau calo ke PT Cibadak Indah Sari Farm ini, merupakan tindaklanjut laporan Nita warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).
Condro menambahkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas.
“Setelah 3 hari kemudian, pelaku meminta DP sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.
Condro menjelaskan setelah menyerahkan uang, korban mengikuti interview, dan korban kembali dimintai uang Rp1,5 juta untuk mempermudah proses penerimaan.
“Seminggu kemudian, korban diterima kerja,” jelasnya.
Namun, Condro menambahkan setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Akan tetapi keesokan harinya korban diberhentikan.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta,” tambahnya.
Tim Redaksi