Beranda Hukum Dua Bos Travel Didakwa Gelapkan Dana Haji Sebesar Rp5,65 Miliar

Dua Bos Travel Didakwa Gelapkan Dana Haji Sebesar Rp5,65 Miliar

Dua bos perusahaan haji dan umrah menjalani sidang di pengadilan negeri serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Dua bos perusahaan travel haji dan umrah, Nova Nurlina Masindra dan Nurul Zahra, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (30/9/2026). Jaksa mendakwa keduanya melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji senilai Rp5,65 miliar.

Nova menjabat Komisaris Haji Konsorsium Nova (HKN), sedangkan Nurul menjabat Direktur Utama PT Imtiyaz Global Wisata. Jaksa menduga keduanya menawarkan paket keberangkatan haji kepada petinggi PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten Nia Yuniawati menghadirkan mantan Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Umrah Kanwil Kementerian Agama Banten, Mokhamad Saekhu, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Saekhu menjelaskan aturan penyelenggaraan haji khusus serta legalitas perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

PT Imtiyaz Hanya Mengantongi Izin Umrah

Saekhu mengatakan database Kementerian Agama mencatat PT Imtiyaz Global Wisata hanya mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Jika sebuah PT memiliki izin ibadah haji khusus, otomatis dia memiliki izin ibadah umrah. Tetapi jika ia hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah, belum tentu memiliki izin penyelenggaraan haji khusus karena ada syarat khusus tersendiri,” kata Saekhu di hadapan majelis hakim.

Saekhu menegaskan, pihak yang tidak memiliki izin tidak dapat menyelenggarakan perjalanan ibadah haji.

“Dalam ketentuan Undang-Undang tentang Haji, ada pasal ketentuan larangan. Tidak diperkenankan setiap orang atau perorangan menyelenggarakan ibadah haji tanpa izin,” ujarnya.

Saekhu juga menjelaskan mekanisme pengelolaan dana haji khusus. Menurutnya, penyelenggara harus menempatkan setoran jamaah melalui rekening penampung pada bank yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Palak Sopir Truk, 5 Terduga Preman Diamankan Polresta Tangerang

“Standar penyelenggaraan haji khusus terkait keuangan diatur dengan PMA Nomor 4, itu harus melalui rekening penampung. Bank penerima setoran yang disepakati kementerian. Bank syariah ditunjuk kementerian,” katanya.

Saksi Sebut Istilah Haji Furoda Berubah

Dalam persidangan, Saekhu juga menanggapi penawaran visa haji furoda atau mujamalah untuk keberangkatan 2026 yang disebut ditawarkan kepada korban.

Menurut Saekhu, istilah tersebut tidak lagi digunakan dalam sistem hukum Indonesia setelah perubahan regulasi pada Agustus 2025.

“Sejak Agustus 2025, melalui Undang-Undang 14 Tahun 2025, istilah furoda dan mujamalah sudah tidak dikenal lagi di sistem hukum Indonesia,” ujarnya.

Berawal dari Tawaran Haji Rp429 Juta

Perkara tersebut bermula pada Maret 2026 ketika Nova menemui pemilik PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia, Andi Wibowo. Keduanya disebut sudah saling mengenal setelah Nova sebelumnya memberangkatkan Andi menunaikan ibadah haji pada 2022 menggunakan visa amil.

Dalam pertemuan itu, Nova menawarkan paket keberangkatan haji 2026 kepada Andi bersama 18 karyawan perusahaan. Nova menawarkan paket tersebut melalui PT Imtiyaz Global Wisata milik Nurul Zahra.

Terdakwa menawarkan paket dengan fasilitas VIP seharga Rp429 juta per orang. Andi yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian meminta bagian keuangan perusahaan mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurul Zahra.

Perusahaan kemudian mentransfer dana secara bertahap pada 14 April 2026 dengan total Rp7,65 miliar.

Namun, jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026 kemudian mundur menjadi 21 Mei 2026. Saat itu, terdakwa beralasan visa belum siap.

Hingga batas waktu keberangkatan, terdakwa tidak dapat menunjukkan visa kepada Andi. Korban kemudian membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana yang telah disetorkan.

Terdakwa kemudian menawarkan agar dana tersebut disimpan untuk keberangkatan haji pada 2027. Namun, Andi menolak tawaran tersebut.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, Banteners Kompak Meriahkan Beragam Perlombaan di Bank Banten

Dari total Rp7,65 miliar yang telah ditransfer, terdakwa baru mengembalikan Rp2 miliar. Sementara Rp5,65 miliar lainnya belum dikembalikan.

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Nova dan Nurul dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penipuan.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP tentang penggelapan.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin