Beranda Uncategorized Dua Bapaslon Pilkada Pandeglang Lulus Tes Kesehatan

Dua Bapaslon Pilkada Pandeglang Lulus Tes Kesehatan

Kedua Bapaslon yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang berfoto bersama saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang beberapa waktu lalu. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyatakan bahwa dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami lulus tes kesehatan.

Pernyataan itu berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan pada kedua bapaslon. Dengan demikian, kedua Bapaslon telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan pada tahapan pilkada selanjutnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan kedua Bapaslon diterima pada Sabtu (12/9/2020) kemarin dari ketua tim pemeriksa kesehatan dr Irwan Mulyantara.

“Kesimpulan yang kami dapatkan melalui berita acara dari hasil pleno tim, bahwa keduanya memenuhi syarat baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan keduanya negatif atau tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkotika, serta tak terpapar Covid-19,” kata Ahmadi, Senin (14/9/2020).

Dia menegaskan, tahapan itu sesuai Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Jadi dalam aturan itu, KPU Kabupaten Pandeglang harus menerima berita acara hasil pemeriksaan kesehatan dari tim  yakni mampu atau tidak mampu. Hasilnya itu tadi, pada saat diserahkan ke kami oleh ketua tim bahwa kedua bapaslon mampu secara jasmani dan rohani,” jelasnya.

Kata dia, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Ya, kedua bapaslon layak dan memenuhi syarat secara medis. Hasil ini bersifat final, tak bisa diganggu gugat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Akan tetapi, untuk hasil rekam medis kedua bapaslon tidak bisa dibuka untuk publik dan hanya bisa diketahui oleh tim kesehatan serta KPU Pandeglang saja, sebab hal itu merupakan dokumen yang dikecualikan.

“Kalau rekam medisnya bersifat rahasia, tak bisa diinformasikan. Jelas dalam aturan ada tiga item dokumen yang dikecualikan yakni, daftar nilai di ijazah, hasil pemeriksaan kesehatan, dan dokumen B-1.KWK perseorangan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini