Beranda Hukum Dua Anggota Brimob Polda Banten Diperiksa Pasca Penganiayaan Wartawan

Dua Anggota Brimob Polda Banten Diperiksa Pasca Penganiayaan Wartawan

Suasana saat Sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

SERANG – Polda Banten akhirnya angkat bicara terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi, agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, delapan wartawan menjadi korban pengeroyokan oleh ormas, karyawan, dan oknum anggota Brimob Polda Banten. Mereka diserang saat meliput penindakan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Akibat insiden tersebut, beberapa wartawan mengalami luka. Bahkan, sebagian staf Humas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi korban penyerangan.

Penulis: Audindra
Editor: Wahyudin