LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana sebesar R 2 miliar untuk merehab Rumah Dinas Bupati Lebak yang saat ini mengalami kerusakan.
Menurut informasi dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, bahwa proyek rehab rumah dinas Bupati Lebak tersebut terdiri dari penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultan pengawas serta pekerjaan konstruksi utama dengan nilai Rp 2.1 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, Irvan Suryatupika membenarkan rumah dinas Bupati Lebak akan direhab.
“Benar, proyek tersebut dinamai Restorasi Gedung Negara (Rumah Dinas Bupati). Adapun untuk pekerjaan rehabilitasi itu menelan anggaran sebesar Rp1,9 miliar,” kata Irvan saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
“Ditambah lagi dengan adanya penyusunan DED dan konsultasi pengawasan, jadi anggarannya sekitar Rp 2 miliar,” sambung Irvan.
Ia mengungkapkan, rumah dinas Bupati Lebak merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi.
Adapun kerusakannya ada pada bagian atas bangunan yang mencapai 35 sampai 45 persen.
“Kalau dinilai kerusakannya ya rusak sedang. Sudah banyak bagian atasnya yang keropos, jadi harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya harus melakukan penelitian terhadap material dan teknik konstruksi asli bangunan untuk memastikan penggantian atau perbaikan menggunakan material yang sesuai dan teknik yang tepat serta tetap mempertahankan keaslian bangunan.
“Kita harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Balai Cagar Budaya di provinsi. Kita serahkan kemudian oleh mereka dinilai. Jadi contohnya seperti pemilihan bahan baku dan lain-lain harus menyesuaikan,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd