Beranda Pemerintahan DPUPR Pandeglang Bantah Status Jalan Leuwibalang Pernah Jadi Jalan Kabupaten

DPUPR Pandeglang Bantah Status Jalan Leuwibalang Pernah Jadi Jalan Kabupaten

Asep Rahmat. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) membantah jika status jalan di Kampung Babakan Sawah, Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik pernah menjadi kewenangan kabupaten.

Bantahan itu dilontarkan langsung oleh Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat setelah Kepala Desa (Kades) Leuwibalang, Sarnata menyatakan bahwa jalan yang digunakan oleh warga menandu Sukminah (39) menggunakan kain pernah menjadi kewenangan kabupaten.

Kata Asep, jalan yang diklaim oleh Kades Leuwibalang pernah menjadi kewenangan kabupaten sama sekali tidak benar. Sebab, dia mengaku sudah mengecek jalan tersebut di data yang dimiliki DPUPR tapi tidak ditemukan.

“Itu setahu saya statusnya jalan desa karena bila dicek ke ruas jalan kabupaten ga ada. Jalan desa itu. Tapi jalan di Leuwibalang itu pernah ditangani tahun 2019 kalau ga salah soalnya saya juga belum masuk (jadi Kadis) PUPR,” tegasnya, Rabu (9/11/2022).

Asep mengakui bahwa DPUPR memang pernah memperbaiki jalan itu sekitar tahun 2019 namun itupun atas permohonan warga sehingga dilakukan perbaikan. Sedangkan untuk statusnya masih tetap kewenangan desa yang bersangkutan.

“Belum pernah (jadi kewenangan kabupaten). (Itu) jalan desa namun PUPR pernah mengerjakan (pekerjaan jalan) disana tahun 2019 kalau tidak salah, walaupun sebetulnya jalan desa itu tidak ada di PUPR tapi karena dorongan masyarakat makanya dikerjakan,” ungkapnya.

Menurut Asep, dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di DPUPR sebenarnya jalan Leuwibalang bisa dikerjakan oleh DPUPR, namun hal itu tergantung keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ketersediaan anggaran yang ada.

“Kalau sekarang SOTK baru, kami (PUPR) bisa bantu untuk perbaikan jalan desa. Memang kami konsentrasinya jalan kewenangan kabupaten namun nanti kami cek dan survey kemudian dilaporkan ke pimpinan. PUPR melakukan survei dulu, cek estimasi biaya kemudian dilaporkan ke pimpinan sekalian diusulkan ke TAPD tapi nanti saya lihat dulu dari tim survei ya,” terangnya.

“Kalau kami (hanya) mengerjakan tapi keuangannya dari TAPD, kalau TAPD dikasih kami siap diprioritaskan. Yang jelas saya akan perintahkan Kabid Bina Marga untuk segera turun survei lokasi, cek estimasi biaya dan di luar itu seperti apa kondisinya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Leuwibalang, Sarnata mengaku jika jalan yang dilintasi oleh warga untuk membawa tetangganya menggunakan tandu kain sarung pernah menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah dirinya menjabat sebagai Kades jalan tersebut statusnya turun menjadi kewenangan desa.

“Yang saya tahu selama satu tahun menjabat itu (jalan) desa. Sebelumnya saya gak tahu, cuman katanya dulu kabupaten, tapi selama saya menjabat ya itu masuk jalan desa,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini